DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025). Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan pemusnahannya dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - "Hari ini, Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp4,4 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,87 miliar. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan aturan dan mendukung pembangunan nasional," ujar Safuadi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau,” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh dalam rilis yang diterima dialeksis.com, pada Kamis (21/11/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar demonstrasi di kantor Bea Cukai Provinsi Aceh, Kamis (7/11/2024). Aksi tersebut menuntut tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Langsa, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Aceh. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika, yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar.
DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal.
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, dukungan pengembangan UMKM tembakau, khususnya pengolahan rokok tersebut, sebagai bagian dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dengan melakukan penindakan besar-besaran.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan terhadap 10.010.000 batang rokok ilegal, Rabu (4/9/2024).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seribuan bungkus merek rokok ilegal tanpa pita cukai, dalam penertiban. “Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil, dalam rilis, Sabtu (20/7/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam kurun waktu di bulan Mei 2024, Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang ditimbulkannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil mengamankan 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20-31 Mei 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam periode bulan Januari - Mei 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) seberat 59 kilo gram jenis sabu.
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub DenpomIM/1-2 Langsa melakukan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, memusnahkan 298 ribu batang rokok Ilegal di halaman belakang kantor tersebut, Jumat (3/5/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 9.260.000 batang, yang dikemas dalam 926 karton.